Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai masyarakat belum cukup mengenal peraturan mengenai gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Menurut Indah, wajar masyarakat belum mengenal secara baik dari peraturan ini karena pemerintah sendiri diakuinya belum melakukan sosialisasi yang masif.
"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi gak sayang," ujarnya. Dia bilang, ke depannya Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi secara masif. Indah menyebut pihaknya juga terbuka akan masukan masukan dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
HORE! Gaji PNS Dipastikan Naik Lagi pada Tahun 2025, Ini Bocoran dari Pemerintah Serambinews.com Sebut Kurang Ilmu hingga Teguran, Wanda Hara Nangis Minta Maaf Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki Serambinews.com Breaking News: Pj Wali Kota Pangkalpinang Sore Ini Dilantik, Biro Pemerintah Babel Sebut Budi Utama Bangkapos.com
"Jadi, tenang saja. Kami akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Enggak usah khawatir. Belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja dimanapun non ASN, TNI, Polri," tutur Indah. Ia kemudian menjelaskan bahwa potongan gaji untuk Tapera ini bukan iuran, melainkan tabungan. Ini juga berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten kota.
Lebih lanjut, nantinya bagi pekerja yang ikut membayar iuran tapi merupakan pekerja yang tak akan menggunakan fasilitas pendanaan Tapera atau sudah punya rumah, bisa mengambil uangnya ketika sudah pensiun. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta tapera," jelas Indah. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera. Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.